Teras News — Kecelakaan beruntun di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam merenggut 15 nyawa, seluruhnya perempuan, dan melukai puluhan penumpang lainnya. Tragedi itu kini memaksa otoritas transportasi nasional turun tangan memeriksa operator taksi yang menjadi titik awal dari serangkaian tabrakan maut tersebut.
Insiden bermula ketika armada taksi Green SM (dikenal juga sebagai Xanh SM) berhenti di lintasan rel. Taksi itu kemudian tertemper KRL jurusan Jakarta. KRL arah Cikarang yang ikut berhenti untuk proses evakuasi lantas dihantam KA Argo Bromo Anggrek dari belakang di jalur yang sama. Dua rangkaian kereta bertabrakan. Korban berjatuhan.
Kemenhub Panggil Manajemen Green SM pada 28 April
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan memanggil manajemen Green SM pada Selasa (28/4) untuk dimintai klarifikasi. Dirjen Hubdat Aan Suhanan memimpin langsung pemeriksaan di Kantor Pusat Kemenhub, Jakarta.
Baca Juga:
“Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum. Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” kata Aan.
Berdasarkan data aplikasi Siprajab, kendaraan taksi bernomor polisi B 2864 SBX yang terlibat insiden itu tercatat resmi terdaftar. Kartu pengawasannya masih berlaku hingga 28 Oktober 2026, dan kendaraan itu terdaftar untuk melayani taksi reguler di wilayah Jabodetabek. Green SM juga tercatat memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.
Audit Standar Keselamatan Operasional Digelar Ulang
Legalitas dokumen yang lengkap bukan berarti pemeriksaan selesai. Aan menegaskan pihaknya akan mengaudit kembali praktik keselamatan Green SM di lapangan.
“Kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” jelas Aan.
Jika ditemukan pelanggaran, Kemenhub akan mengacu pada dua aturan sekaligus: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
Sanksi Pencabutan Izin Operasional Menanti
Sanksi yang bisa dijatuhkan berjenjang. Mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin operasional secara penuh.
“Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proporsional sesuai aturan,” kata Aan.
Publik dan keluarga korban kini menunggu hasil audit dan klarifikasi yang sedang berjalan. Apakah izin operasional Green SM akan dibekukan atau dicabut bergantung pada temuan tim khusus yang dibentuk Ditjen Hubdat, sebuah proses yang akan menentukan nasib operasional taksi asal Vietnam itu di Indonesia.
Editor: Surya Dharma