Berita

PT Oil Terminal Karimun Bantah Terkena Sanksi UE: ‘Kami Tidak Punya Tangki Minyak Mentah’

22
×

PT Oil Terminal Karimun Bantah Terkena Sanksi UE: ‘Kami Tidak Punya Tangki Minyak Mentah’

Sebarkan artikel ini

Teras News — PT Oil Terminal Karimun (OTK) membantah keras bahwa perusahaannya masuk dalam daftar entitas yang dijatuhi sanksi oleh Uni Eropa melalui regulasi Dewan (EU) 2026/506, sebuah paket sanksi yang ditujukan kepada Rusia. Perusahaan menyebut pencantuman nama “Karimun Oil Terminal, Indonesia” dalam dokumen tersebut telah menimbulkan salah tafsir di publik dan kalangan mitra bisnis internasional.

“OTK mengklarifikasi sejak awal bahwa baik PT Oil Terminal Karimun maupun terminalnya tidak ditetapkan sebagai entitas hukum yang dikenai sanksi berdasarkan peraturan ini; referensi yang dimaksud semata-mata berkaitan dengan daftar infrastruktur atau lokasi dalam lampiran mengenai pelabuhan dan infrastruktur,” tulis manajemen dalam keterangan resmi, dikutip Senin (27/4/2026).

Nama di Dokumen UE Bukan Nama Hukum Terdaftar Perusahaan

Manajemen OTK menekankan bahwa frasa “Karimun Oil Terminal” yang tertera dalam lampiran regulasi UE bukan merupakan nama hukum terdaftar maupun sebutan korporasi resmi dari PT Oil Terminal Karimun. Perbedaan nama itu, menurut perusahaan, menjadi sumber utama kesalahpahaman yang beredar luas sejak regulasi tersebut dipublikasikan.

Pencantuman nama itu dinilai merugikan. “Referensi tersebut telah menimbulkan kekhawatiran reputasi yang serius bagi OTK, mitra kerja, dan bisnis sah yang dilakukan di fasilitas tersebut berdasarkan yurisdiksi dan kerangka regulasi Indonesia yang berlaku,” tambah manajemen.

Bantah Tuduhan Shadow Fleet dan Keterlibatan Minyak Rusia

OTK juga membantah tegas keterlibatan dalam aktivitas armada bayangan (shadow fleet), istilah yang merujuk pada jaringan kapal tanker yang digunakan untuk menyelundupkan minyak Rusia guna menghindari sanksi Barat. Perusahaan menyatakan fasilitasnya di Karimun sama sekali tidak dirancang untuk menangani minyak mentah.

“OTK menyatakan dengan jelas bahwa mereka tidak memiliki tangki minyak mentah dan tidak mengoperasikan infrastruktur penyimpanan minyak mentah atau penanganan minyak mentah. Setiap tuduhan yang menyiratkan bahwa OTK telah memfasilitasi penyimpanan, penyembunyian, pencampuran atau pemindahan muatan minyak mentah Rusia melalui infrastruktur minyak mentah secara faktual tidak benar,” tegas manajemen.

Dalam operasional sehari-hari, OTK mengklaim menerapkan kontrol kepatuhan ketat, termasuk penyaringan mitra kerja serta pemeriksaan dokumen kargo dan kapal secara mendalam. Soal kepatuhan sanksi, asuransi, hingga riwayat perjalanan kapal, perusahaan menegaskan tanggung jawab sepenuhnya berada pada pemilik kapal dan penyewa (charterer) kargo, bukan pada pihak terminal.

Operasional Diklaim Patuh Regulasi Indonesia dan Standar Maritim Internasional

Perusahaan memastikan seluruh kegiatan operasional terminal berjalan sesuai kerangka hukum yang berlaku di Indonesia dan standar maritim internasional. OTK menyebut status hukum serta operasional fasilitas mereka tidak masuk dalam kategori entitas yang dikenai pemblokiran aset sebagaimana diatur dalam regulasi UE tersebut.

Sanksi UE paket 2026/506 merupakan bagian dari serangkaian tekanan ekonomi Barat terhadap Rusia yang telah berlangsung sejak invasi ke Ukraina. Dalam paket-paket sanksi tersebut, UE kerap memasukkan daftar pelabuhan dan infrastruktur yang diduga digunakan untuk memfasilitasi pengiriman minyak Rusia ke pasar global di luar mekanisme resmi.

OTK menyatakan tetap membuka diri untuk bekerja sama penuh dengan otoritas dan pemangku kepentingan berwenang guna meluruskan informasi yang beredar. Perusahaan berharap klarifikasi resmi ini cukup untuk memulihkan kepercayaan mitra bisnis internasional yang sempat terguncang akibat kabar tersebut.

Penulis: Novia Anggraini
Editor: Arif Budiman