Berita

500 Hotel dan Kafe di Jakarta Disanksi Kementerian LH karena Langgar Aturan Sampah

15
×

500 Hotel dan Kafe di Jakarta Disanksi Kementerian LH karena Langgar Aturan Sampah

Sebarkan artikel ini

Teras News — Lima ratus unit usaha di Jakarta, termasuk hotel, restoran, dan kafe, menerima sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup karena gagal mengelola sampah secara mandiri. Di Bali, jumlahnya mencapai 400 unit usaha yang dijatuhi sanksi serupa.

Sanksi itu bagian dari penegakan aturan yang mewajibkan sektor korporasi menangani sampah yang mereka hasilkan sendiri. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa sampah dari kawasan usaha dan korporasi menyumbang sekitar 40 persen dari total sampah nasional, sehingga pengelolaannya tidak bisa lagi diserahkan ke pemerintah daerah.

“Sampah kawasan atau korporasi wajib ditangani sendiri,” kata Hanif dalam dialog di program Nation Hub, CNBC Indonesia, Jumat (24/4/2026).

Sampah Rumah Tangga Dominasi 50 Persen, Korporasi Wajib Mandiri

Dari total timbulan sampah nasional, sekitar 50 persen berasal dari sampah rumah tangga. Penanganannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan pemerintah kota. Sisanya, yang menyentuh angka 40 persen, bersumber dari sektor korporasi dan ruang publik, dan kelompok inilah yang kini masuk dalam radar penegakan hukum lingkungan.

Kementerian LH mendorong pengelolaan sampah secara mandiri oleh pelaku usaha di sektor hotel, restoran, dan kafe, yang dalam istilah industri disingkat Horeka. Bagi yang melanggar, sanksi administrasi siap dijatuhkan.

Gerakan ASRI Digagas Presiden Prabowo, Target Tuntas 2029

Penegakan sanksi terhadap ratusan pelaku usaha ini berjalan beriringan dengan Gerakan Indonesia ASRI, singkatan dari Aman, Sehat, Resik, dan Indah. Gerakan tersebut digagas langsung oleh Presiden Prabowo dan dirancang untuk melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk sektor swasta, dalam menangani persoalan sampah dan menjaga kelestarian lingkungan.

Pemerintah menetapkan target penanganan sampah nasional rampung pada 2029. Dengan waktu kurang dari empat tahun, tekanan terhadap sektor korporasi untuk segera mematuhi aturan pengelolaan sampah terus menguat.

Hanif menegaskan bahwa penyelesaian masalah sampah tidak bisa ditanggung pemerintah sendirian. Keterlibatan aktif korporasi dan masyarakat menjadi kunci dalam agenda besar ini.

Penulis: Surya Dharma
Editor: Arif Budiman