Berita

KSP: Kebebasan Berpendapat Punya Batas Hukum, Kritik Wajib Ikuti Aturan

14
×

KSP: Kebebasan Berpendapat Punya Batas Hukum, Kritik Wajib Ikuti Aturan

Sebarkan artikel ini

Teras News — Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas tanpa batas. Anthony Winza Prabowo, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tetap terikat aturan hukum yang berlaku dan tidak boleh ditafsirkan sebagai kebebasan mutlak tanpa koridor.

KSP: Kritik Boleh, Tapi Ada Aturannya

Pernyataan ini muncul di tengah perdebatan publik yang kerap mempertentangkan hak berekspresi warga dengan batasan yang diatur negara. Anthony menyebut bahwa kritik terhadap pemerintah tetap diperbolehkan, namun harus mematuhi ketentuan hukum yang ada.

Keaslian pernyataan lengkap Anthony Winza dalam konteks penuh belum diverifikasi secara independen oleh redaksi.

Dilansir dari laporan Sindonews.

Penulis: Dian Permata
Editor: Arif Budiman