Teras News — Seorang pekerja peternakan ayam bernama Riyanto (27) meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Desa Temiyangsari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu. Kejadian itu terjadi tepat pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026.
Insiden ini menimpa Riyanto saat ia tengah bekerja di sebuah perusahaan peternakan ayam di desa tersebut. Kecelakaan diduga terjadi karena ada pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yakni prosedur perlindungan yang seharusnya wajib diterapkan oleh setiap perusahaan untuk menjamin keselamatan pekerjanya.
Hari Buruh Berakhir Duka bagi Keluarga Riyanto
Bagi keluarga Riyanto, 1 Mei 2026 bukan hari perayaan. Saat ribuan buruh di berbagai kota turun ke jalan menuntut hak mereka, kabar duka justru datang dari Indramayu.
Baca Juga:
Riyanto merupakan karyawan di perusahaan peternakan yang berlokasi di Desa Temiyangsari. Usianya baru 27 tahun. Dugaan pelanggaran K3 dalam peristiwa ini kini menjadi perhatian pihak berwenang, meski proses penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung. Pihak kepolisian setempat belum memberikan konfirmasi resmi mengenai detail mekanisme kecelakaan yang menewaskan Riyanto.
K3 di Sektor Peternakan Kerap Terabaikan
Standar K3 mewajibkan perusahaan menyediakan alat pelindung diri, prosedur kerja yang aman, serta pelatihan keselamatan bagi seluruh karyawan. Di sektor peternakan, risiko kecelakaan kerja bisa datang dari berbagai sumber: mulai dari mesin pengolah pakan, instalasi listrik, hingga paparan gas amonia dari kandang tertutup.
Kasus Riyanto menambah daftar panjang kecelakaan kerja di Indonesia yang terjadi di luar sektor konstruksi dan tambang, dua sektor yang selama ini paling sering disorot. Pekerja di sektor peternakan dan pertanian kerap bekerja dengan risiko serupa namun perlindungan yang jauh lebih minim.
Penyelidikan atas kematian Riyanto masih berjalan. Publik dan keluarga korban menunggu kepastian hukum: apakah ada pihak yang harus bertanggung jawab atas hilangnya nyawa seorang pekerja muda di hari yang justru seharusnya merayakan hak-hak buruh.
Editor: Ratna Dewi