Berita

Royalti Emas Hingga Nikel Bakal Progresif, Pengusaha Tambang Khawatir Investasi Terganggu

10
×

Royalti Emas Hingga Nikel Bakal Progresif, Pengusaha Tambang Khawatir Investasi Terganggu

Sebarkan artikel ini

Teras News — Senin (11/5/2026), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di kementerian tersebut. Rancangan revisi ini menyasar penyesuaian tarif royalti untuk sejumlah komoditas strategis: tembaga, emas, perak, bijih nikel, dan timah.

Konsultasi publik sudah digelar lebih awal, tepatnya Jumat (8/5/2026). Dalam forum itu, pemerintah memaparkan alasan utama di balik rencana perubahan ini: ada potensi windfall profit (keuntungan tak terduga) yang dinikmati perusahaan tambang akibat lonjakan harga sejumlah komoditas di pasar global.

Dari Flat ke Progresif: Perak Jadi Contoh Perubahan

Salah satu perubahan paling mencolok ada pada skema royalti perak. Pemerintah mengusulkan pergeseran dari tarif flat sebesar 5% menjadi tarif progresif yang bergerak sesuai harga. Untuk emas, penyesuaian dilakukan pada interval harga, mulai dari level US$ 2.500 per troy ounce hingga interval tertinggi di angka 5.000 US$ per troy ounce ke atas, guna mengakomodasi lonjakan harga emas yang terjadi belakangan ini.

Khusus tembaga, usulan tarif royalti baru akan dikenakan terhadap dua jenis produk: konsentrat tembaga dan katoda tembaga, keduanya merujuk pada produk PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Pemerintah juga memasukkan faktor lain sebagai dasar revisi: kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengenaan royalti terhadap mineral ikutan yang bernilai ekonomis, serta arahan pimpinan dalam rangka optimalisasi penerimaan negara.

Pengusaha: Jangan Abaikan Beban yang Sudah Menumpuk

Kalangan industri tidak tinggal diam. Sari Esayanti, Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), mengingatkan pemerintah agar tidak memandang kenaikan royalti secara terpisah dari tekanan regulasi lain yang sudah lebih dulu mengimpit perusahaan tambang.

“Terutama di tengah dinamika global dan meningkatnya kebutuhan investasi guna mendukung sustainability operasi termasuk hilirisasi,” kata Santi kepada CNBC Indonesia, Senin (11/5/2026).

Ia merinci sejumlah kebijakan yang sudah menambah beban operasional: aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE), Bea Keluar, Harga Patokan Mineral (HPM), hingga penerapan program B50. Kenaikan royalti di atas semua itu, menurut Santi, perlu diperhitungkan dengan sangat cermat.

“Kepastian dan konsistensi kebijakan merupakan faktor penting dalam menjaga daya saing industri pertambangan Indonesia. Seringnya perubahan kebijakan dapat meningkatkan ketidakpastian bagi pelaku usaha, sehingga memengaruhi persepsi risiko investasi di sektor pertambangan,” tegas Santi.

Ia juga memperingatkan bahwa ketidakpastian regulasi berpotensi mengikis kepercayaan investor dan lembaga keuangan dalam mendukung pembiayaan jangka panjang bagi pengembangan industri tambang nasional.

Taruhan Besar antara Penerimaan Negara dan Daya Tarik Investasi

Royalti tambang adalah pungutan yang dibayar perusahaan kepada negara sebagai kompensasi atas pemanfaatan sumber daya mineral yang menjadi milik negara. Besaran royalti langsung memengaruhi kalkulasi keekonomian proyek tambang, terutama bagi investor asing yang membandingkan Indonesia dengan negara produsen mineral lain seperti Chili, Australia, atau Filipina.

Revisi PP Nomor 19 Tahun 2025 ini masih dalam tahap pembahasan. Publik dan pelaku industri menunggu draf final yang akan menentukan seberapa jauh tarif baru itu berbeda dari ketentuan yang berlaku sekarang.

Penulis: Siti Rahma
Editor: Ratna Dewi