Berita

10 Buku Rekomendasi Diserahkan ke Prabowo, Reformasi Polri Ditarget Tuntas 2029

9
×

10 Buku Rekomendasi Diserahkan ke Prabowo, Reformasi Polri Ditarget Tuntas 2029

Sebarkan artikel ini

Teras News — Sepuluh buku rekomendasi kebijakan reformasi Polri resmi diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Dokumen tebal itu menjadi hasil akhir kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) sejak komisi ini dilantik pada 7 November 2025.

Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie memimpin langsung penyerahan laporan tersebut. Proses penyusunannya tidak singkat: komisi menggelar pertemuan dengan lembaga negara, organisasi masyarakat, internal kepolisian, hingga turun ke sejumlah daerah untuk menyerap aspirasi publik secara langsung.

“Kami laporkan sebanyak 10 buku yang mencakup keseluruhan policy reform dan policy alternatif untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal,” kata Jimly usai pertemuan.

Kompolnas Diperkuat, Rekomendasinya Bakal Mengikat

Salah satu rekomendasi yang langsung mendapat persetujuan Presiden adalah penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal Polri. Prabowo menyetujui agar Kompolnas diberi kewenangan yang lebih independen, termasuk keputusan dan rekomendasinya bersifat mengikat. Keanggotaannya pun tidak lagi bersifat ex-officio, yakni tidak otomatis diisi oleh pejabat dari instansi tertentu karena jabatannya.

“Presiden menyetujui penguatan Kompolnas agar lebih independen, dengan keputusan dan rekomendasi yang bersifat mengikat, serta keanggotaan yang tidak lagi ex-officio,” ujar Jimly.

Penguatan Kompolnas selama ini memang kerap disuarakan kalangan masyarakat sipil yang menilai pengawasan eksternal terhadap Polri masih lemah. Rekomendasi KPRP ini menjawab desakan tersebut secara formal.

Kementerian Keamanan Batal, Mekanisme Kapolri Tetap Lewat DPR

Dua isu sensitif sekaligus diputuskan dalam pertemuan itu. Pertama, wacana pembentukan Kementerian Keamanan resmi dikubur.

“Kami sepakat tidak mengusulkan pembentukan kementerian baru. Setelah mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya, dinilai lebih banyak mudharat, sehingga tidak dilanjutkan,” jelas Jimly.

Kedua, mekanisme pengangkatan Kapolri tidak akan berubah. Kapolri tetap diangkat Presiden dengan persetujuan DPR, sebagaimana berlaku saat ini. “Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, Bapak Presiden mengarahkan agar mekanisme yang berlaku saat ini tetap dipertahankan,” ungkap Jimly.

Jabatan Polri di Luar Institusi Akan Dibatasi Ketat

KPRP juga merekomendasikan pembatasan tegas jabatan yang boleh diduduki anggota Polri di luar institusi kepolisian. Ketentuan ini akan bersifat limitatif, artinya hanya jabatan-jabatan tertentu yang secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan yang boleh diisi personel Polri.

Rekomendasi lain mencakup usulan revisi Undang-Undang Polri dan penyusunan peraturan turunan guna mendukung implementasi reformasi secara menyeluruh. Seluruh agenda reformasi ini ditargetkan berjalan hingga 2029 sebagai bagian dari program jangka menengah pemerintahan Prabowo.

Kini bola ada di tangan pemerintah dan Polri. Sepuluh buku rekomendasi itu akan menjadi acuan penyusunan kebijakan dan regulasi ke depan, sementara publik menanti sejauh mana rekomendasi tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi perubahan nyata di lapangan.

Penulis: Novia Anggraini
Editor: Surya Dharma