Teras News — Lima warga negara Indonesia ditangkap militer Israel setelah bergabung dalam misi Global Sumud Flotilla 2.0. Mereka adalah bagian dari 9 WNI anggota Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) yang ikut serta dalam misi tersebut.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan telah menyiapkan langkah-langkah perlindungan bagi WNI yang kini berada dalam penahanan Israel. Dari total 9 WNI yang terlibat dalam konvoi itu, lima orang kini tidak bebas. Empat lainnya belum disebut statusnya secara resmi.
9 WNI Bergabung dalam Misi Flotilla Pro-Palestina
Global Sumud Flotilla 2.0 adalah misi internasional yang diorganisasi kelompok-kelompok pro-Palestina untuk menembus blokade laut Israel di jalur Gaza. GPCI, singkatan dari Global Peace Convoy Indonesia, merupakan kelompok Indonesia yang mengirimkan anggotanya untuk berpartisipasi dalam konvoi tersebut.
Baca Juga:
Keikutsertaan WNI dalam misi semacam ini bukan tanpa risiko. Israel selama ini memberlakukan blokade ketat di perairan Gaza dan kerap menghentikan kapal-kapal yang mencoba mendekati wilayah tersebut, termasuk menahan awak dan penumpangnya.
Kemlu Siapkan Respons Perlindungan
Kemlu memastikan pihaknya tidak tinggal diam. Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah perlindungan konsuler bagi kelima WNI yang ditangkap, meski detail mekanisme dan perkembangan terkini penanganan kasus ini belum dirinci secara lengkap dalam pernyataan resmi yang beredar.
Nasib kelima WNI itu kini menjadi perhatian serius. Pemerintah Indonesia diketahui tidak memiliki hubungan diplomatik formal dengan Israel, kondisi yang kerap mempersulit proses komunikasi dan negosiasi konsuler dalam kasus seperti ini.
Publik menunggu kepastian soal kondisi kelima WNI tersebut, termasuk apakah mereka akan segera dibebaskan atau menghadapi proses hukum lebih lanjut di bawah otoritas Israel.
Editor: Ratna Dewi