Teras News — Sebanyak 321 warga negara asing ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis (7/5) saat sedang beroperasi menjalankan judi online internasional di sebuah perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta. Penangkapan berlangsung dalam kondisi tertangkap tangan.
Para pelaku berasal dari tujuh negara: 228 orang Vietnam, 57 orang China, 13 orang Myanmar, 11 orang Laos, 5 orang Thailand, serta masing-masing 3 orang dari Malaysia dan Kamboja. Mereka menempati satu lokasi perkantoran dan menjadikan judi daring sebagai mata pencaharian terorganisir.
Operasi Digital Lintas Negara, 75 Domain Ditemukan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra mengungkap jaringan ini bukan sekadar kelompok kecil. “Ini dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir,” kata Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
Baca Juga:
Penyidik menemukan sekitar 75 domain internet dan website yang diduga dipakai sebagai platform judi daring. Domain-domain itu dirancang dengan kombinasi karakter dan label tertentu untuk menghindari sistem pemblokiran.
Wira menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan panjang. “Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” ucapnya.
Brankas, Paspor, hingga Uang Asing Disita
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti: brankas, paspor, telepon seluler, laptop, komputer, dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Pemeriksaan terhadap seluruh pelaku masih berlangsung hingga konferensi pers digelar.
Setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam rantai operasional jaringan tersebut. Polisi belum merinci pembagian peran secara spesifik, namun menyebut struktur operasi berjalan rapi dengan memanfaatkan teknologi digital.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini menambah panjang daftar penindakan judi online oleh Polri. Sebelumnya, dalam 16 hari operasi terpisah, Polri tercatat mengungkap 619 kasus judi daring dengan sejumlah tersangka juga berstatus WNA. Proses penyidikan terhadap 321 pelaku yang baru ditangkap kini tengah berjalan di Bareskrim Polri.
Editor: Arif Budiman