Teras News — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tanah yang diserahkan sukarela kepada negara tidak akan dikenai pajak, sebagai bagian dari dukungan pemerintah terhadap program 3 juta rumah. Pernyataan itu disampaikannya di Wisma Danantara, Jakarta, pada 29 Juni 2026.
Purbaya langsung bicara lugas soal asal-usul keputusan ini. “Tadi saya ditanya, bisa nggak kasih insentif kepada Lippo? Saya bilang insentif apa? Pajak tanah yang diserahkan… Oh tanah yang diserahkan jangan dipajakin. Ah itu mah gampang. Masak orang mengasih kita pajakin,” katanya.
Insentif yang disiapkan mencakup Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi pelaku usaha yang berkontribusi pada agenda perumahan nasional. Lahan yang diserahkan rencananya akan dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Danantara (BPI Danantara) sebagai penyertaan modal negara.
Baca Juga:
Untuk memastikan kebijakan ini tidak tersangkut aturan internal yang selama ini kerap memperlambat proses, Purbaya menyatakan akan melangkahi regulasi di kementeriannya sendiri. “Jadi saya akan bypass semua aturan-aturan yang ada di Kementerian Keuangan supaya ini bisa berjalan,” ucapnya.
Ancaman keras turut dilontarkan. Purbaya tidak segan memecat bawahannya jika ada yang mencoba menghambat pemberian insentif pajak ini. “Nanti kalau pejabat-pejabat yang melawan ya saya pecat saja,” tegasnya.
Koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman ditargetkan tuntas dalam dua bulan. “Jadi nanti saya pastikan saya kerjasama dengan Pak Nusron untuk memastikan dalam 2 bulan clear semua, bisa mulai dibangun setelah itu,” sebutnya.
Purbaya optimistis skema ini menguntungkan semua pihak. “Danantara yang penting katanya yang penting profitable kan? Dan saya juga untung dengan biaya yang lebih sedikit saya bisa dapat rumah yang lebih banyak. Jadi ini suatu kerjasama yang amat baik sekali,” jelasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menyindir gaya bahasa birokrasi yang menurutnya justru menjadi penanda bahwa suatu kebijakan tidak akan pernah berjalan. “Berbagai bentuk aturan dasar dalam pengelolaan keuangan dan kekayaan negara menegaskan bahwa seluruh proses hibah akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menerapkan prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan kehati-hatian tingkat tinggi. Ini kalimat tulisannya birokrat. Artinya nggak akan dijalankan kira-kira Pak,” tutupnya.
Berita Terkait
Editor: Arif Budiman