Teras News — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menggunakan anggaran sebesar Rp1,26 triliun untuk membangun Coretax System sepanjang 2021 hingga 2025. Sistem inti administrasi pajak ini resmi mulai diterapkan pada tahun ini, namun pengguna langsung dihadapkan pada sejumlah kendala teknis sejak hari-hari pertama.
“Penyelesaian Coretax System pada tahun 2025 merupakan prakondisi untuk pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) DJP tahun 2025-2029 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029, yang utamanya adalah optimalisasi pemanfaatan Coretax DJP dan pembangunan infrastruktur surrounding untuk mendukung Coretax DJP,” demikian tertulis dalam Laporan Kinerja DJP 2025, dikutip Senin (20/4).
Rp1,26 Triliun Mengalir dalam Lima Tahap Pembangunan
Pembangunan Coretax berlangsung bertahap mulai 2021. Tahun pertama, DJP menyerap Rp223,83 miliar dari pagu Rp229,42 miliar — digunakan untuk perencanaan dan desain atas 20 proses bisnis sistem pajak baru tersebut.
Baca Juga:
Penyerapan terbesar terjadi pada 2024, yakni Rp467,31 miliar yang terserap penuh dari pagu yang sama. Angka ini mencakup proses pengembangan lanjutan sekaligus migrasi data. Pada 2022, DJP juga menyerap Rp407,36 miliar dari pagu Rp413,31 miliar untuk tahap pengembangan atau build modul Coretax.
Tahun 2023 menjadi periode paling kecil anggarannya: hanya Rp34,34 miliar, difokuskan untuk pengujian sistem. Pada 2025, dari pagu Rp337,14 miliar, baru Rp136,85 miliar yang terserap. Fokusnya mencakup penerapan awal (initial deployment), penilaian dukungan pengguna akhir, masa garansi sistem migrasi, transfer of knowledge, hingga laporan penutupan proyek.
DJP Akui Bugs Muncul di Awal Implementasi
Peluncuran tidak berjalan mulus. DJP sendiri mengakui dalam laporannya bahwa pada masa awal implementasi masih ditemukan bugs yang berkaitan dengan sistem maupun proses bisnis di dalam Coretax.
Wajib pajak pun perlu waktu untuk beradaptasi. Proses bisnis baru yang tertanam dalam sistem ini berbeda dari cara kerja sebelumnya, dan tidak semua pengguna langsung paham cara mengoperasikannya.
DJP menyatakan telah menjalankan aktivitas perbaikan bugs sekaligus menggenjot edukasi dan komunikasi kepada wajib pajak agar penggunaan Coretax bisa berjalan lebih lancar.
Optimalisasi dan Infrastruktur Pendukung Jadi Target 2025–2029
Ke depan, DJP menetapkan dua agenda utama: optimalisasi pemanfaatan Coretax dan pembangunan infrastruktur surrounding yang menopang sistem tersebut. Keduanya tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis DJP 2025–2029.
“Ke depannya akan dilaksanakan optimalisasi pemanfaatan Coretax DJP dan pembangunan infrastruktur surrounding untuk mendukung Coretax DJP,” sebagaimana tertera dalam Lakin DJP 2025.
Coretax dirancang sebagai tulang punggung sistem administrasi perpajakan nasional. Selesai atau tidaknya pembangunan sistem ini menentukan apakah target-target dalam Renstra DJP 2025–2029 bisa dikejar.
Dilansir dari laporan CNBC Indonesia.
Berita Terkait
Editor: Surya Dharma