Teras News — Lebih dari separuh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang berjualan di platform digital belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak maupun pembukuan keuangan yang tertata. Padahal, pemerintah berencana menjalankan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplace mulai Juli 2026.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Izzudin Al Farras Adha, mendesak pemerintah menyediakan masa transisi yang memadai sebelum kebijakan itu berlaku penuh. Ia menyampaikan hal tersebut saat dihubungi di Jakarta.
“Dibuat masa transisi yang lebih memadai sehingga ketika penerapan secara penuh dilakukan, seluruh UMKM di marketplace tersebut sudah memiliki NPWP dan kesiapan pembukuan atau pencatatan keuangan yang rapi,” kata Izzudin.
Baca Juga:
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan. Lewat aturan itu, penyelenggara marketplace ditunjuk langsung sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.
Izzudin menegaskan skema ini bukan pajak jenis baru bagi UMKM. Pemerintah hanya menggeser mekanisme pemungutan ke tangan marketplace agar proses pembayaran lebih mudah dan terintegrasi. Namun kesiapan para penjual menjadi soal lain.
“Kemampuannya masih sangat terbatas, yang dapat teridentifikasi dari sebagian UMKM yang belum memiliki pembukuan keuangan, sebagian belum memiliki pembukuan keuangan yang rapi, dan sebagian lain masih mencampuradukkan keuangan pribadi atau keluarga dengan usaha,” ujarnya.
Jika kebijakan dipaksakan berlaku Juli tanpa persiapan yang cukup, Izzudin memperingatkan ada risiko nyata: sebagian pedagang memilih hengkang dari ekosistem marketplace. Mereka berpotensi beralih ke penjualan lewat media sosial atau toko fisik, yang ruang pasarnya jauh lebih sempit.
Dampak lain yang ia khawatirkan adalah melebarnya kesenjangan antarpelaku UMKM. Penjual yang mampu bertahan di marketplace diperkirakan hanya mereka yang administrasi usahanya sudah lebih siap, sementara yang lain tertinggal. Izzudin mendorong pemerintah dan penyelenggara marketplace untuk memperkuat program edukasi dan pendampingan sebelum tenggat Juli tiba.
Berita Terkait
Editor: Arif Budiman