Teras News — Bareskrim Polri menetapkan empat warga negara Indonesia sebagai tersangka kasus judi online yang digerebek di Gedung Hayam Wuruk Plaza, Jakarta Barat, pada 9 Mei 2026. Penetapan status hukum keempat orang itu diumumkan resmi pada 26 Juni 2026 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa keempat tersangka bukan pemain tunggal. “Dari hasil pengembangan kasus, keempat tersangka WNI yakni MAP, BT, DFA, dan DA diketahui memiliki peran yang berbeda-beda,” kata Wira Satya dalam konferensi pers tersebut.
Kasus ini bermula dari penindakan yang digelar Bareskrim di Hayam Wuruk Plaza — sebuah gedung perkantoran di kawasan Jakarta Barat — lebih dari sebulan sebelum pengumuman tersangka. Pengembangan penyidikan selama periode itu menghasilkan penetapan empat nama yang kini resmi berstatus tersangka.
Baca Juga:
Berita Terkait
Editor: Ratna Dewi