Teras News — Indonesia merupakan eksportir produk tembakau terbesar keenam di dunia, namun di dalam negeri industri yang sama kini menghadapi ancaman dari aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang pengamanan produk tembakau. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta pemerintah memperhitungkan dampak ekonomi secara menyeluruh sebelum kebijakan itu resmi diterapkan.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, menyampaikan kekhawatiran itu dalam diskusi Industri Hasil Tembakau pada 26 Juni 2025. Kemenperin mencatat sekitar 1.700 industri hasil tembakau beroperasi di Indonesia, dengan 87 persen di antaranya berstatus industri kecil dan menengah. Sektor ini menyerap hampir 550 ribu tenaga kerja langsung dan menjadi pasar bagi lebih dari 500 ribu petani tembakau.
“Ekosistem pertembakauan di Indonesia tidak bisa dibandingkan apple to apple dengan negara lain. Ada negara yang punya industrinya tetapi tidak punya lahan tembakau, ada yang punya lahannya tetapi tidak punya industrinya. Indonesia memiliki semuanya, dari hulu sampai hilir,” ujar Merri.
Baca Juga:
Target penerimaan negara dari cukai hasil tembakau tahun ini dipatok Rp226 triliun. Angka itu bukan sekadar catatan fiskal, melainkan penanda seberapa besar ruang gerak yang diberikan regulasi kepada industri ini untuk tetap berjalan.
“Tahun ini cukai hasil tembakau ditargetkan Rp226 triliun. Apakah target itu bisa dicapai atau tidak, tergantung kebijakan yang diambil. Apakah kebijakan kita memberikan ruang gerak bagi industri untuk berkembang atau justru semakin menekan industri,” kata Merrijantij.
Kemenperin turut menyoroti posisi Indonesia di pasar global. Produk tembakau nasional bukan hanya dikonsumsi di dalam negeri, tetapi juga menghasilkan devisa dari ekspor. Kebutuhan cengkeh industri, salah satu bahan baku utama rokok kretek khas Indonesia, seluruhnya dipenuhi dari produksi dalam negeri.
Merrijantij menutup pernyataannya dengan argumen yang menempatkan keberadaan industri nasional sebagai penyangga pasar domestik. “Kalau demand-nya tidak ada, industri ini pasti dengan sendirinya tutup. Selama permintaan masih tinggi, lebih baik kebutuhan itu dipenuhi oleh industri dalam negeri daripada disuplai produk impor,” tegasnya.
Berita Terkait
Editor: Arif Budiman