Teras News — BRI memastikan pelaku usaha yang pernah meminjam lewat pinjaman online (pinjol) dengan nilai di bawah Rp1 juta tetap bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kebijakan ini berlaku menyusul relaksasi yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pencatatan data kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
“Untuk mereka yang seperti ini, plafon sampai Rp1 juta itu kami abaikan. Artinya tidak menjadi penghalang atau tidak menggugurkan hak dia untuk pinjam KUR,” kata Antonius Bangun Prasetyo, Departemen Head Product BRI, dalam diskusi yang diselenggarakan Kementerian UMKM di Jakarta, Rabu.
Riwayat Pinjol Rp1 Juta ke Bawah Tak Masuk SLIK
Relaksasi OJK mengubah cara data kredit ditampilkan di SLIK. Sistem itu kini hanya mencatat kredit dengan nominal Rp1 juta ke atas. Artinya, pinjaman kecil di bawah angka tersebut tidak lagi muncul sebagai catatan negatif yang bisa mengganjal pengajuan kredit perbankan.
Baca Juga:
SLIK sendiri adalah sistem yang dikelola OJK untuk merekam riwayat kredit atau pembiayaan seseorang. Bank dan lembaga keuangan lain menggunakan data ini sebagai salah satu bahan pertimbangan sebelum menyetujui atau menolak pengajuan pinjaman.
Usaha Harus Sudah Berjalan Minimal Enam Bulan
Meski riwayat pinjol kecil tidak lagi jadi penghalang, Antonius menegaskan calon debitur tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan dasar. Syarat utama: usaha produktif sudah berjalan minimal enam bulan.
“Harus punya usaha dulu yang berjalan. Tidak boleh kalau baru berencana membuka usaha,” ujar Antonius.
Calon debitur juga wajib melengkapi legalitas usaha, bisa berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha. Untuk identitas diri, e-KTP atau surat keterangan pengurusan KTP yang bisa diverifikasi lewat data Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi dokumen yang harus disiapkan.
Khusus pengajuan KUR di atas Rp50 juta, calon debitur diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif dan valid.
ASN, TNI, dan Polri Aktif Tidak Bisa Ajukan KUR
BRI juga memeriksa data calon debitur lewat Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) untuk memastikan pemohon tidak sedang menikmati KUR atau kredit program pemerintah lainnya. Jika masih ada pinjaman program yang berjalan, calon debitur harus melunasinya terlebih dahulu sebelum mengajukan KUR baru.
“Kalau masih menikmati kredit program pemerintah yang lain, yang lama harus dilunasi dulu,” kata Antonius.
Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri yang masih aktif dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengajukan KUR. Ketentuan itu tidak berlaku bagi mereka yang sudah memasuki masa persiapan pensiun atau telah purnatugas.
Proses pengajuan tidak berhenti di dokumen saja. Bank tetap melakukan asesmen, termasuk menilai rekam jejak pembayaran kredit calon debitur sebagai salah satu pertimbangan sebelum kredit disetujui.
Editor: Ratna Dewi