Berita

Kejagung Bongkar Modus Kecurangan Pengadaan Motor Listrik Emmo untuk BGN

44
×

Kejagung Bongkar Modus Kecurangan Pengadaan Motor Listrik Emmo untuk BGN

Sebarkan artikel ini

Teras News — Proyek pengadaan motor listrik Emmo untuk Badan Gizi Nasional (BGN) menyimpan kecurangan. Kejaksaan Agung mengungkap adanya siasat yang dirancang untuk memanipulasi proses pengadaan kendaraan listrik dalam program makan bergizi gratis tersebut.

Kejagung tengah mendalami pola kecurangan yang terjadi dalam proyek motor listrik BGN ini. Pengadaan kendaraan operasional berbasis listrik untuk mendukung distribusi program makan bergizi gratis itu diduga tidak berjalan sesuai prosedur yang semestinya.

Motor Listrik Emmo di Pusaran Kasus BGN

Motor listrik merek Emmo dipilih sebagai kendaraan operasional dalam program BGN. Kendaraan ini seharusnya menopang kelancaran distribusi program prioritas pemerintah yang menyasar jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia. Namun, proses pengadaannya justru diduga sarat rekayasa.

Kejagung belum merinci secara terbuka siapa saja pihak yang terlibat maupun nilai kerugian negara akibat kecurangan ini. Proses penyelidikan masih berjalan.

Pengadaan barang dan jasa pemerintah kerap menjadi celah korupsi. Proyek bernilai besar dengan tekanan waktu pelaksanaan yang ketat sering kali membuka ruang bagi kongkalikong antara penyedia dan oknum pejabat pengadaan, mulai dari manipulasi spesifikasi teknis hingga pengaturan pemenang tender.

BGN dan Tekanan Pengadaan Skala Besar

BGN dibentuk untuk mengelola program makan bergizi gratis, salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Skala program yang masif dengan target jutaan penerima manfaat menuntut pengadaan logistik dan sarana operasional dalam jumlah besar dalam waktu singkat. Kondisi itu, menurut berbagai kalangan, menjadi faktor yang memperlemah pengawasan pengadaan.

Penyelidikan Kejagung atas kasus motor listrik BGN ini menambah daftar panjang kasus yang menyeret proyek-proyek pemerintah berskala nasional ke ranah hukum. Publik menunggu Kejagung mengumumkan tersangka dan nilai kerugian negara secara resmi dalam kasus ini.

Penulis: Rizky Pratama
Editor: Ratna Dewi