Teras News — Sembilan warga negara Indonesia yang ditahan dan disiksa oleh tentara Israel saat menjalankan misi kemanusiaan mendapat sorotan di parlemen. Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal mendesak pemerintah membawa kasus ini ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) setelah para relawan itu mengaku dipukuli, ditendang, dan disetrum selama penahanan.
“Menggalang kesepakatan untuk membawa masalah ini ke ICC, sambil mendorong Palestina membawa ke ICJ,” kata Syamsu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Kesembilan WNI itu bergabung dalam misi Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0, armada kapal kemanusiaan yang mencoba menembus blokade Israel menuju Gaza. Mereka kemudian ditangkap oleh tentara Israel sebelum akhirnya dibebaskan dan diterbangkan ke Istanbul, Turki. Konsul Jenderal RI di Istanbul, Darianto Harsono, langsung mengawal mereka setibanya di kota itu.
Baca Juga:
Syamsu Sebut Perlakuan Israel Lampaui Batas Kemanusiaan
Syamsu menilai perlakuan tentara Israel terhadap para relawan GSF, termasuk warga Indonesia, sudah melewati batas kepantasan dan batas kemanusiaan. Ia mendorong agar tindakan itu diklasifikasikan sebagai kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Bukan hanya pemimpin Israel tapi juga personel tentara. Berarti ada penyelidikan terbuka,” ujarnya.
Ia juga menyerukan penggalangan dukungan antarnegara untuk mengutuk tindakan Israel. Baginya, hukuman tidak cukup hanya menyasar pemimpin negara, tetapi juga individu tentara yang langsung melakukan kekerasan terhadap para relawan.
Pengadilan Ad Hoc HAM Juga Didorong Diaktifkan
Selain jalur internasional melalui ICC dan ICJ (International Court of Justice, lembaga peradilan PBB yang menangani sengketa antarnegara), Syamsu mendorong kasus penyiksaan WNI ini juga diproses melalui Pengadilan Ad Hoc HAM di dalam negeri. Menurut dia, putusan dari pengadilan nasional itu dapat menjadi masukan bagi proses di ICC.
Para korban kini telah bebas. Kondisi mereka dilaporkan baik, meski tubuh mereka menanggung bekas kekerasan fisik selama ditahan. Sebelum kembali ke Indonesia, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan di Turki terlebih dahulu.
Kasus sembilan WNI ini kini memasuki fase diplomatik dan hukum. Publik menunggu langkah resmi pemerintah Indonesia, termasuk Kementerian Luar Negeri, dalam menindaklanjuti desakan DPR untuk membawa perkara ini ke forum internasional.
Editor: Surya Dharma