Berita

Pengasuh Daycare Baby Preneur Banda Aceh DS (24) Jadi Tersangka Penganiayaan Balita

11
×

Pengasuh Daycare Baby Preneur Banda Aceh DS (24) Jadi Tersangka Penganiayaan Balita

Sebarkan artikel ini

Teras News — Polisi menetapkan DS (24), pengasuh Daycare Baby Preneur di Banda Aceh, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan balita. Penetapan itu diumumkan Rabu setelah penyidikan dan gelar perkara rampung dilakukan.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan tindak penganiayaan terhadap seorang balita di tempat penitipan anak tersebut beredar di media sosial dan ramai diperbincangkan publik. Polisi mulai menangani laporan ini pada Selasa (28/4).

Enam Saksi Diperiksa, Gelar Perkara Masih Berlanjut

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan pihaknya telah memeriksa enam saksi sebelum akhirnya menetapkan DS sebagai tersangka. Para saksi berasal dari kalangan pengasuh hingga pemilik yayasan.

“Saat ini baru satu tersangka kita tetapkan, yaitu DS (24). Penetapan ini setelah dilakukan penyidikan terhadap DS dan gelar perkara oleh penyidik,” kata Kompol Dhiza.

Gelar perkara belum sepenuhnya selesai. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan peristiwa serupa yang terjadi di tempat yang sama.

“Pendalaman penyidikan lanjut belum selesai, kemungkinan ada peristiwa lain dan dugaan pelaku lainnya. Jika ada tersangka lagi, akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat,” ujar Kompol Dhiza.

Ancaman Penjara Lima Tahun dan Denda Rp72 Juta

DS dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 77B jo Pasal 76B jo Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka juga dikenakan Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman hukumannya: penjara lima tahun dan denda sebesar Rp72 juta.

Manajemen Minta Maaf, Tersangka Sudah Dipecat

Pihak manajemen Daycare Baby Preneur telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun Instagram mereka. Dalam pernyataan itu, manajemen menyebut DS telah diberhentikan secara tidak hormat dan kasusnya sedang ditangani kepolisian.

Kini perhatian publik tertuju pada proses hukum yang berjalan, termasuk menunggu apakah ada tersangka tambahan yang akan ditetapkan polisi dari hasil gelar perkara lanjutan.

Penulis: Novia Anggraini
Editor: Arif Budiman