Teras News — Sugiri Heru Sangoko, pemodal politik di balik pencalonan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada Pilkada 2024, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap proyek kereta api DJKA Kemenhub. Pemeriksaan berlangsung pada 22 April 2026 di Jawa Timur.
KPK memeriksa Sugiri Heru bukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua KONI Kabupaten Ponorogo, melainkan sebagai Direktur PT Giri Bangun Sentosa. Penyidik mendalami dugaan aliran uang yang menjadi imbalan agar pihak swasta bisa mengerjakan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
“Pemeriksaan bertempat di Jawa Timur. Penyidik mendalami terkait dengan dugaan fee proyek,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Baca Juga:
Sugiri Heru Terseret Dua Kasus Sekaligus
Nama Sugiri Heru kini terhubung dengan dua kasus berbeda yang ditangani KPK. Pertama, kasus suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang menjerat Bupati Sugiri Sancoko. Kedua, kasus suap proyek DJKA Kemenhub yang terbilang lebih besar dan sudah berjalan sejak 2023.
Kasus DJKA bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan 21 tersangka dari kasus ini, ditambah dua korporasi yang juga berstatus tersangka.
Bupati Sugiri Sancoko Ditangkap November 2025
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sendiri sudah lebih dulu tersandung hukum. KPK menetapkannya sebagai tersangka pada 9 November 2025, setelah OTT di wilayah Ponorogo.
Selain Sugiri Sancoko (SUG), tiga orang lain ikut dijerat dalam operasi itu: Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), dan Sucipto (SC) selaku rekanan RSUD Ponorogo.
Kasus Sugiri Sancoko mencakup tiga klaster dugaan tindak pidana. Dalam klaster suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono menjadi penerima suap dari Yunus Mahatma. Dalam klaster suap proyek RSUD, Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma menerima suap dari Sucipto. Sugiri Sancoko juga menjadi satu-satunya pihak yang dijerat dalam klaster gratifikasi, dengan Yunus Mahatma sebagai pemberi.
Kasus suap DJKA Kemenhub sendiri merupakan salah satu perkara korupsi sektor infrastruktur terbesar yang pernah dibongkar KPK. Dugaan suap dalam kasus ini mencakup rekayasa pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di berbagai wilayah, dengan modus pemberian imbalan agar kontraktor tertentu bisa memenangkan proyek pemerintah.
KPK belum menetapkan Sugiri Heru sebagai tersangka dalam perkara DJKA Kemenhub. Penyidikan masih berjalan untuk menelusuri sejauh mana keterlibatan pihak-pihak yang sudah diperiksa, termasuk aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pihak melalui mekanisme fee proyek.
Editor: Ratna Dewi