Berita

Nelayan Indonesia Dapat Perlindungan Kerja Internasional, Prabowo Teken Perpres Nomor 25 Tahun 2026

10
×

Nelayan Indonesia Dapat Perlindungan Kerja Internasional, Prabowo Teken Perpres Nomor 25 Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

Teras News — Jutaan nelayan Indonesia kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mendapat perlindungan kerja setara standar internasional. Pemerintah resmi meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Penandatanganan dilakukan dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional. Konvensi ILO 188 sendiri merupakan perjanjian kerja internasional yang mengatur standar perlindungan bagi pekerja di sektor perikanan, mencakup aspek keselamatan kerja, kondisi kerja layak, hingga jaminan sosial bagi nelayan.

Prabowo: Perlindungan Nelayan Jadi Prioritas Negara

Presiden Prabowo menyebut ratifikasi ini sebagai bagian dari rangkaian hadiah kepada buruh di momen Hari Buruh. “Ada satu lagi hadiah untuk buruh,” kata Prabowo dalam pernyataannya.

Melalui Perpres tersebut, pemerintah menegaskan akan memastikan perlindungan sekaligus kesejahteraan bagi para nelayan di seluruh Indonesia.

Apa Isi Konvensi ILO 188?

Konvensi ILO Nomor 188, atau dikenal sebagai Work in Fishing Convention, diadopsi ILO pada 2007 dan mulai berlaku secara internasional pada 2017. Konvensi ini secara khusus mengatur hak-hak pekerja di kapal penangkap ikan, termasuk batas jam kerja, persyaratan kontrak kerja, akomodasi di atas kapal, akses layanan medis, serta mekanisme repatriasi jika nelayan terlantar di luar negeri.

Dengan meratifikasi konvensi ini, Indonesia terikat secara hukum untuk menyesuaikan regulasi nasional dengan standar yang ditetapkan ILO. Negara yang sudah meratifikasi sebelumnya antara lain Argentina, Prancis, dan beberapa negara Asia Tenggara lainnya.

Sektor Perikanan dan Beban Nelayan Indonesia

Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan populasi nelayan terbesar di dunia. Namun selama ini, perlindungan kerja bagi nelayan dinilai belum setara dengan pekerja di sektor darat. Banyak nelayan bekerja tanpa kontrak tertulis, minim akses jaminan sosial, dan rentan terhadap risiko kecelakaan di laut tanpa perlindungan memadai.

Ratifikasi Konvensi ILO 188 diharapkan mendorong perubahan konkret dalam tata kelola ketenagakerjaan sektor perikanan, dari pembuatan kontrak kerja yang transparan hingga standar kelayakan kapal tempat nelayan bekerja.

Publik kini menunggu tindak lanjut pemerintah dalam menyusun regulasi turunan yang mengoperasionalkan isi Perpres Nomor 25 Tahun 2026, agar perlindungan nelayan tidak berhenti di atas kertas.

Penulis: Ratna Dewi
Editor: Arif Budiman