Teras News — Kementerian Transmigrasi mendorong keterlibatan sarjana dan generasi muda dalam pengembangan kawasan transmigrasi sebagai bagian dari transformasi kebijakan nasional yang tertuang dalam Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2025 (Permentrans 13/2025). Program ini menyasar pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, dan pemerataan kesejahteraan di kawasan transmigrasi seluruh Indonesia.
“Implementasi transformasi transmigrasi salah satunya dilaksanakan pada kawasan transmigrasi yang menjadi lokasi penemuan 13 sumur minyak baru, yakni di area Hak Pengelolaan Lahan Transmigrasi Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,” kata Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara dalam dialog di program Nation Hub, CNBC Indonesia, Jumat (8/5/2026).
13 Sumur Minyak Baru di Lahan Transmigrasi Samboja
Kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi Samboja di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kini berada di pusat perhatian Kementrans. Penemuan 13 sumur minyak baru di area tersebut membuka peluang besar bagi masyarakat transmigran yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan perkebunan.
Baca Juga:
Kementrans berencana mendorong pemanfaatan HPL Samboja agar langsung menguntungkan warga transmigran. Tiga fokus utama yang dikejar: penyediaan lapangan kerja, peningkatan kapasitas warga lokal, dan percepatan pembangunan infrastruktur dasar kawasan. Ketiga hal itu menjadi prasyarat agar manfaat ekonomi dari sumur minyak tidak hanya mengalir ke korporasi besar, tapi juga menyentuh masyarakat di sekitar lokasi.
Transmigrasi Patriot: Sarjana Masuk Kawasan, Gen Z Diajak Berperan
Di luar potensi migas, Kementrans juga menggulirkan program Transmigrasi Patriot sebagai instrumen untuk mendayagunakan lulusan perguruan tinggi di kawasan transmigrasi. Program ini dirancang untuk menarik sarjana terbaik agar mau terjun langsung ke daerah-daerah transmigrasi dan membantu menggerakkan ekonomi lokal.
Generasi Z menjadi sasaran utama rekrutmen Transmigrasi Patriot. Kementrans menilai kelompok usia ini memiliki kapasitas digital dan inovasi yang relevan untuk mempercepat pengembangan kawasan ekonomi baru di wilayah transmigrasi yang selama ini tertinggal dari sisi infrastruktur dan sumber daya manusia terlatih.
Permentrans 13/2025 menjadi landasan hukum seluruh gerak transformasi ini. Regulasi tersebut mengatur ulang arah kebijakan transmigrasi agar tidak sekadar memindahkan penduduk, tetapi juga membangun kawasan ekonomi yang mandiri dan berdaya saing.
Kementerian Transmigrasi kini menunggu realisasi konkret dari pemanfaatan HPL Samboja sekaligus memperluas rekrutmen peserta Transmigrasi Patriot ke berbagai kampus di Indonesia. Keberhasilan dua program ini akan menjadi tolok ukur seberapa jauh transformasi transmigrasi mampu mengubah wajah kawasan-kawasan yang selama ini berada di pinggiran peta pembangunan nasional.
Editor: Ratna Dewi