Berita

Ahli Waris Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur Terima Santunan Rp435 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

16
×

Ahli Waris Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur Terima Santunan Rp435 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Teras News — Rp435.624.820 — itulah total santunan jaminan sosial yang diterima Baskoro Aji (31), suami dari almarhumah Tutik Anitasari (31), korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur. Pemberian santunan ini menjadi contoh konkret dari program perlindungan pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur terjadi pada 29 April 2026. Tutik Anitasari, yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen BPU, meninggal dalam peristiwa tersebut. Ia meninggalkan seorang suami dan anak balita.

Rincian Santunan: Dari JKK hingga Beasiswa Rp166,5 Juta

Santunan yang diterima Baskoro Aji terdiri dari beberapa komponen. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp235.238.400, santunan pemakaman Rp10.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp11.886.420, dan beasiswa bagi anak senilai Rp166.500.000.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut kasus ini sebagai bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali.

“Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp435 juta. Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali,” ujar Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Diskon Iuran 50 Persen untuk Dorong Kepesertaan Pekerja Informal

Di luar kasus santunan ini, Yassierli juga mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan lewat kebijakan diskon iuran 50 persen khusus untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja BPU. Kebijakan itu dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas akses perlindungan sosial di tengah berbagai tantangan ekonomi.

“Melalui keringanan iuran ini, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi. Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh,” kata Yassierli.

Yassierli menambahkan, manfaat jaminan sosial tidak hanya berupa santunan tunai, tetapi juga mencakup perlindungan jangka panjang bagi keluarga pekerja, termasuk beasiswa bagi anak-anak mereka.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menegaskan bahwa manfaat yang diterima keluarga Tutik Anitasari mencerminkan tujuan utama program ini. “Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin,” ujar Saiful.

Pekerja BPU adalah pekerja yang tidak menerima upah tetap dari pemberi kerja, seperti pedagang, ojek online, petani, nelayan, dan pekerja lepas lainnya. Segmen ini selama ini kerap luput dari jangkauan perlindungan sosial formal karena tidak terikat hubungan kerja dengan perusahaan tertentu.

Pemerintah menyatakan komitmennya memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapat perlindungan sosial yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. Kebijakan diskon iuran 50 persen untuk pekerja BPU menjadi salah satu instrumen utama dalam mengejar target perluasan kepesertaan tersebut.

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Arif Budiman