oleh

Walikota Makassar Instruksikan PPID Tingkatkan Kualitas Informasi Publik

MAKASSAR, Terasnews.id – Keterbukaan informasi publik sudah menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Makassar. Hal tersebut diutarakan langsung Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto pada pertemuan bersama Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di kediaman pribadinya di Jalan Amirullah, Selasa (08/03/2022).

Baca juga: Kerja sama Kejari Makassar Akan Hadirkan Restorative Justice House di 15 Kecamatan

Dalam pertemuan itu, Danny sapaan akrab Walikota Makassar didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar Mahyuddin, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Ade Ismar Gobel, Pejabat Seksi Penyiaran dan Kemitraan Media Andriany Saleng, dan Analis Berita Sukmawati Sukardi.

Sembari berdiskusi santai, ia menjelaskan kinerja Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) yang ada di Pemerintah Kota Makassar.

“Di Pemkot Makassar telah implementasikan penyebaran berita minimal lima berita dalam sehari. Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) juga harus bertindak menyebarkan informasi kegiatannya pada media sosial masing-masing dengan memiliki minimal 100 followers,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Komisioner KIP Sulsel, Pahir Halim dan Andi Taddampali menyampaikan bahwa tugas utama PPID terdiri dari dua bidang yakni kehumasan dan publikasi informasi publik, maka penyebaran berita tersebut adalah bagian dari tugas kehumasan.

“PPID memiliki dua bidang kinerja yakni kehumasan termasuk pemberitaan sebagaimana dijelaskan oleh pak Walikota, dan yang kedua adalah penyediaan penyampaian informasi publik” beber Pahir Halim selaku Ketua KIP Sulsel.

Pahir Halim menambahkan bahwa informasi publik terdiri dari tiga jenis yaitu, informasi berkala, informasi serta merta dan informasi setiap saat.

“Ketiga jenis informasi ini harus disediakan oleh badan publik,” terangnya.

Pada kesempatan itu Danny Pomanto langsung mengintruksikan kepada Diskominfo Makassar untuk menindak lanjuti ketersediaan informasi publik yang telah diatur berdasarakan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 tersebut. (*/CND)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *