MAKASSAR,TERASnews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat menggelar Rapat Koordinasi (Rakornas) yang membahas kesiapan kepala daerah dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pemilihan serentak 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh kepala daerah kabupaten/kota beserta Ketua Bawaslu tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Pj Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, hadir mewakili Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, di Ecovention Ancol, Jakarta. Firman menegaskan bahwa rakornas ini merupakan upaya untuk menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga netralitas ASN.
“Alhamdulillah, kami mengikuti rakornas bersama seluruh kepala daerah se-Indonesia. Ini membuktikan bahwa Kota Makassar siap mendukung kelancaran pemilihan serentak dan menegaskan komitmen kenetralitasan ASN kita, karena itu bersifat wajib,” ujar Firman.
Ia menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk menegakkan netralitas dan menjaga karir ASN, terutama di daerah, agar pemilihan kepala daerah serentak di Kota Makassar dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menambahkan bahwa rakornas ini membahas bagaimana menjaga netralitas ASN yang akan diuji selama proses pemilihan. “Kita juga membahas kerawanan dan melakukan koordinasi pada tahapan yang sudah berjalan,” jelasnya.
Bagja menyebutkan ada tiga tahapan pemilihan yang harus dilalui, yaitu tahapan pendaftaran, kampanye, dan pemungutan suara. Saat ini, tahapan pendaftaran sedang berlangsung, dan penetapan pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN, yang pada pemilihan tahun 2020 mengalami 1.010 kasus pelanggaran di 170 wilayah pemilihan. “Kami akan bekerja lebih keras pada tahapan kampanye untuk memastikan netralitas ASN,” tandasnya.
Dengan dilaksanakannya rakornas ini, diharapkan seluruh pihak dapat berkolaborasi untuk memastikan pemilihan serentak 2024 berjalan dengan baik, tanpa pelanggaran netralitas yang merugikan proses demokrasi.
Komentar