oleh

Permenaker Baru Batalkan Pengumuman UMP 2023 Sulsel

MAKASSAR, Terasnews.id – Rencana pengumuman hasil penetapan upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2023 yang seharusnya disampaikan di hari ini Senin, 21 November 2022, berakhir batal dilakukan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel Ardiles Saggaf mengatakan, pembatalan pengumuman penetapan UMP lantaran adanya instruksi terbaru dari pemerintah pusat melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP tahun 2023.

“Hasil pleno kami hold dulu karena ada Permenaker baru nomor 18 tahun 2022,” sebutnya.

Dia menyebut, Dewan Pengupahan Sulsel telah melakukan rapat pleno dengan menghasilkan sejumlah rekomendasi kenaikan UMP tahun 2023. Hitungan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Berdasarkan hasil formulasi, kenaikannya 0,5 persen sekitar Rp17.000, tapi ada juga rekomendasi dari serikat buruh minta 12 persen,” katanya.

Adapun di dalam Pemenaker baru kata Ardiles terdapat perbedaan formula dalam menghitung besaran UMP sehingga pihaknya bakal mengagendakan ulang rapat Dewan Pengupahan untuk membahas kembali nilai yang akan ditetapkan.

“Kami akan agendakan ulang, kami akan undang kembali serikat buruh, APINDO, serta anggota lain untuk membicarakan kembali hal ini,” tuturnya.

Berdasarkan Permenaker 18/2022, formula penghitungan UMP diperoleh dari hasil perkalian antara penyesuaian nilai upah minimum dengan upah minimum tahun berjalan. Setelah itu, hasilnya kembali dijumlahkan dengan upah minimum tahun berjalan.

Penyesuaian nilai upah minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa). Nilai alfa inilah yang perlu didalami oleh Disnakertrans Sulsel sebelum menggelar kembali rapat pleno.

“Di formula yang sekarang itu kan ada nilai alfa, alfa ini yang baru kami mau dapat penjelasannya dari pemerintah pusat,” jelas Ardiles.

“Kami akan ikuti pendalaman teknis terkait Permenaker, setelah itu saya berembuk dengan teman-teman, baru diputuskan kapan kami agendakan (rapat pleno),” imbuhnya.

Jika merujuk pada Permenaker baru ini, lanjut Ardiles, maka besar kemungkinan hasil rekomendasi sebelumnya bakal ikut berubah.

“Perhitungan pasti berubah karena rumusnya beda,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *