oleh

Pemkot Makassar Gelar Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintah Daerah

MAKASSAR, Terasnews.id – Pemerintah Kota Makassar mengelar Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintah Daerah (LPPD). Kegiatan ini digelar untuk memberi pemahaman terkait penyusunan LPPD di Pemkot Makassar.

“Memberikan penjelasan tentang tata cara pengisian format dalan penyusunan laporan penyelenggara pemerintah daerah LPPD,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah Kota Makassar Aswin Kartapati Harun di Hotel Ibis, Selasa (08/02/2022).

Baca juga: Wakil Walikota Makassar Harapkan Groundbreaking MNP Dorong Pertumbuhan Ekonomi Makassar

Aswin menjelaskan agar SKPD di Pemkot Makassar melakukan penyusunan dokumen 2021 sesuai dengan aturan.

Baca juga: Percepatan Elimininasi TB, Indira Jusuf Ismail Rutin Hadiri Musrenbang Kecamatan

“Tahun 2022 yang batas waktunya telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 dapat tersusun tepat waktu, tepat sasaran dan mendapat apresiasi positif dari Pemerintah pusat sebagai tim penilai penyelengaraan pemerintah daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pembimbingan langsung kepada SKPD di Pemkot Makassar.

Baca juga: Maluku Promosikan Produk UMKM dan Budaya di Makassar

“Kami sendiri ditugaskan lebih untuk membahas soal teknis LPPD ada beberapa pembahasan kinerja kunci menilai pelaksaan urusan di Kota Makassar. Sementara beberapa OPD data kandungnya ada yang sudah bagus OPD dinas perikanan kelautan sudah bagus, dinas pendidikan sudah bagus,” kata Staf Teknis Kemendagri Arif.

Meski begitu, Arif menyebut ada beberapa catatan SKPD di Makassar terkait penyusunan LPPD.

“Sementara ini baru pertemuan awal ya. Kita melihat data awal dulu kekurangan apa, besok di lengkapi lagi. Yang jelas bentuk laporan menyamakan persepsi dulu laporan baik seperti apa, tapi pertama bentuk laporan apa bagus,” jelasnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *