MAKASSAR,TERASNEWS.id – Pada Selasa (19/09/2023), Lurah Borong, ANDI MUH YAHYA, SE, didampingi oleh Sekretaris Lurah Borong, DEDY KURNIAWAN, SIP, bersama Satpol PP Kecamatan Manggala, turun langsung ke Perumahan Puri Taman Sari RT 008 RW 009 untuk melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang beroperasi di lokasi tersebut.
Aksi penertiban ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan di wilayah Borong. Lurah Borong menyampaikan bahwa penertiban ini bukanlah bentuk tindakan represif, melainkan upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan nyaman.
“Kami melakukan penertiban ini sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban di lingkungan kami. Kami juga berkomitmen untuk memberikan penanganan yang tepat bagi para pedagang agar dapat beroperasi dengan baik di tempat-tempat yang telah ditentukan,” kata Lurah Borong.
Sekretaris Lurah, DEDY KURNIAWAN, SIP, menambahkan, “Dalam proses penertiban, kami memberikan sosialisasi kepada para pedagang mengenai peraturan yang berlaku. Kami mengharapkan kerjasama dan pemahaman dari mereka untuk menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan aman.”
Satpol PP Kecamatan Manggala turut berperan dalam menjalankan penertiban ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka memberikan pendampingan dan melakukan tindakan sesuai prosedur hukum bagi pedagang yang tidak mematuhi aturan.
Penertiban ini merupakan langkah strategis pemerintah kelurahan dalam menciptakan lingkungan yang nyaman dan tertata. Pihak kelurahan mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada guna menciptakan kehidupan yang lebih baik di wilayah Borong.
Komentar