oleh

Moratorium Izin Upaya Pemerintah Kota Makassar Hindari Kebocoran Pajak

MAKASSAR, Terasnews.id – Menyikapi fenomena pemasangan reklame secara ilegal atau tanpa izin di Kota Makassar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar melakukan moratorium penyelenggaraan reklame. Moratorium sebagai upaya menutup kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

“Ini perlu dilakukan untuk menutup kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Seluruh reklame yang terpasang dan belum membayar pajak akan menjadi sasaran pembongkaran. Kegiatan ini diharapkan bisa menyadarkan wajib pajak reklame untuk menyelesaikan kewajibannya,” tegas Kepala Bapenda Makassar Firman Pagarra, Minggu (03/04).

Selain meningkatkan PAD lanjut Firman, penertiban reklame tidak berizin dan tidak membayar pajak juga merupakan upaya untuk mempercantik Makassar yang selama dipenuhi oleh reklame yang mengganggu pemandangan. Penertiban reklame dilakukan pada sejumlah titik di antaranya Jalan Adiyaksa dan Jalan Pengayoman.

“Ke depan cakupan penertiban akan diperluas secara bertahap. Itu yang kemarin dua titik penertiban. Kita lihat lagi yang tidak sesuai ada juga lama, ini potensial lost,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menginstruksikan pemerintah kota memang perlu untuk melakukan penataan reklame di seantero Kota Makassar. Banyak reklame yang ingin dibongkar, khususnya yang tak berizin.

“Itu revolusi pendapatan. Saya benahi semua sistem untuk peningkatan PAD Kota Makassar,” tegasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *