MAKASSAR, Terasnews.id – Muh Taufiq Sugianto Tahir, seorang kontraktor di Makassar mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan oleh oknum ASN yang bekerja pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Selatan berinisial HA.
Menurut pria yang akrab dipanggil Anto mengakui, awal mula mengenal HA saat berada di lingkup kantor Dinkes Sulsel. HA dikenalnya sebagai Plt Sedis Sulsel yang juga bertindak sebagai PPTK.
Keakraban itu kemudian dimanfaatkan oleh HA untuk meminjam uang kepada Anto sebesar Rp 300 juta. Anto pun mengusahakan uang tersebut dan meminjamkan ke Hasbullah.
“Setelah lama, saya kemudian meminta uang tersebut kembali. Itu pun hanya sebesar Rp250 juta saja untuk dikembalikan,” kata Anto.
Anto mengaku sudah sering menghubungi Hasbullah agar segera mengembalikan uang yang telah ia pinjam. Namun sampai detik ini ia tak punya itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut.
“Dia ini sudah pernah kembalikan tapi hanya Rp 40 juta. Nah sisanya yang Rp 210 juta itu sampai sekarang tidak ada pengembalian,” terang Anto.
Terpisah, Ketua DPP Lembaga Patriot Bina Bangsa sekaligus Kuasa Hukum Anto yakni Jamaluddin akan mempolisikan Hasbullah atas tindakan dugaan penipuan dan penggelapan atas uang kliennya. Serta melakukan gugatan wanprestasi ke pengadilan.
“Saya berikan waktu kepada Hasbullah 2×24 jam untuk Hasbullah mengembalikan uang. Jika tidak, kami akan lapor,” tegas Jamaluddin.
Dikonfirmasi, oknum ASN Dinas Kesehatan Sulsel, Hasbullah mengaku adanya penerimaan uang dari kontraktor Anto. Hanya saja, uang itu diperuntukkan untuk lelang perencanaan dua pembangunan RS Provinsi.
“Dia mau ambil perencanaannya saja tapi dalam prosesnya dia tidak bisa menang,” ujar Hasbullah.
Saat diketahui tidak menang, ia mengatakan bahwa kontraktor pemenang sepakat dengan adanya pengembalian uang. Di mana akan dikembalikan ke kontraktor lain yang sudah memberikan kontribusi termasuk Anto.
“Cuma dalam perjalanannya, saya dipindahkan ke RS Haji jadi tidak ada yang urus dibelakang,” ungkap Hasbullah.
Perihal uang Rp 40 Juta yang sudah dikembalikan ke Anto, kata dia, hanya memakai uang pribadi. Sisanya ia meminta ke Dinas Kesehatan sebagai penanggung jawab untuk mendesak sisa uang ganti rugi.
“Saya kembalikan itu Rp 40 juta pakai uang pribadi saya, karena dia mendesak sekali. Katanya bantu mi dulu, ada keperluan saya kasih,” jelasnya.
“Dan dengan harapan kalau tidak cair itu uang yang dari pelaksana ini saya juga minta makanya saya buat tanda terima, saya juga uangku justru sampai sekarang tidak ada kembali ini karena semua lepas tangan,” kata Hasbullah.
Ia pun juga membantah jika uang yang diminta bukan atas nama pribadi. Melainkan mewakili Dinas Kesehatan Sulsel.
“Menang atas nama dinas itu, bukan urusan pribadi, urusan kantor. Tidak mungkin saya mau kerja proyek dalam Rp 300 juta tidak mungkin urusan kantor itu urusan dinas,” tandasnya.
Komentar