MAKASSAR, Terasnews.id – Penertiban reklame liar yang ditemukan terpasang di sejumlah wilayah Kota Makassar tidak hentinya dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar. Langkah ini dilakukan tidak lain tuk menjaga estetika kota.
Seperti yang dilakukan di Bidang Pengawasan Bapenda Makassar pada Rabu (11/05). Penindakan yang dilakukan tidak hanya menertibkan reklame berukuran kecil, pihak Bapenda Makassar juga membongkar reklame berukuran besar seperti jenis bilboard.
Menurut Kepala Bapenda Makassar, Firman Paggara, tujuan dari penertiban ini dilakukan agar penempatan reklame tertata baik. Tidak mengganggu estetika kota maupun pandangan pengguna jalan.
“Penertiban yang dilakukan sebagai upaya turut menjaga estetika kota agar reklame terta dengan baik,” katanya.
Selain dianggap pemasangan reklame bukan pada tempat peruntukannya, reklame yang ditertibkan itu merupakan reklame yang sudah melampaui batas pemasangan alias kadaluwarsa.
Firman kembali menjelaskan, dasar penertiban dilakukan telah diatur dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 11 Tahun 2022 terkait Moratorium Penyelenggaraan Reklame.
“Sehingga tidak boleh ada pemasangan baru dikarenakan di tahun ini adalah tahun masterplan penataan reklame,” jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto juga menyampaikan jika pemerintah kota segera turun melakukan penataan seluruh papan reklame di sudut kota.
Langkah itu menjadi program prioritasnya dengan target meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dan selama penataan akan banyak reklame yang dibongkar. Terutama, tidak memenuhi ketentuan, ilegal atau tidak memiliki izin.
Komentar