oleh

DPMPTSP dan Disperindag Makassar Laksanakan Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko Sektor Industri

MAKASSAR,TERASNews.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Makassar, melaksanakan pengawasan perizinan berbasis risiko untuk sektor industri. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan realisasi investasi di Kota Makassar.

Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa pengawasan ini tidak hanya berfungsi sebagai monitoring terhadap usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha, tetapi juga sebagai wadah edukasi dalam pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), yang merupakan kewajiban bagi semua pelaku usaha.

“Kami ingin memastikan semua pelaku usaha memahami pentingnya pelaporan LKPM. Ini adalah langkah penting untuk menciptakan iklim investasi yang transparan dan akuntabel,” ungkap Helmy.

Dalam kegiatan ini, DPMPTSP dan Disperindag memberikan penjelasan bahwa usaha skala kecil wajib melaporkan LKPM setiap semester, sementara usaha skala besar harus melaporkan setiap triwulan. Edukasi ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha dalam mengelola dan melaporkan kegiatan mereka dengan baik.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan DPMPTSP Kota Makassar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas layanan kepada pelaku usaha.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *