MAKASSAR, Terasnews.id – Pelayanan di Kantor Balaikota Makassar Jalan Ahmad Yani, untuk sementara dihentikan. Penutupan kegiatan perkantoran dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Makassar bernomor: 011/48/S.Edar/BU/II/2022.
Dalam SE yang ditanda tangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar M Ansar disebutkan, penutupan sementara dilakukan untuk mencegah penularan covid-19. Karena sesuai hasil pelaksanaan traking dan testing oleh Tim Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar di lingkup Kantor Balaikota Makassar, ditemukan beberapa ASN dinyatakan terkonfirmasi covid-19.
Baca juga: Jalani Tahapan Pemeriksaan CT Scan, Danny Puji Fasilitas RSUD Makassar
“Untuk itu menutup sementara Kantor Balaikota Makassar mulai tanggal 14 hingga 16 Februari 2022,” tulis SE yang diterima Terasnews.id pada Jumat (11/02/2022).
Baca juga: Lagi, Walikota Makassar Danny Pomanto Positif Covid-19
Isi dalam SE itu juga menginstruksikan pimpinan SKPD dan Bagian yang berkantor di Kantor Balaikota Makassar agar mengentikan sementara seluruh kegiatan perkantorannya. Kemudian selama penghentian BPBD Makassar melakukan pembersihan dan penyemprotan menggunakan disinfektan seluruh ruangan.
Poin selanjutnya, seluruh ASN dan non ASN diminta tetap mengaktifkan alat komunikasi agar tetap bisa melakukan koordinasi. Sebelum meninggalkan ruangan masing-masing memastikan peralatan elektronik untuk menghemat dan menghindari bahaya kebakaran. Dan Satpol PP Makassar bertugas menjaga atau mengawasi keamanan lingkungan Kantor Balaikota Makassar.
Baca juga: Wakil Walikota Makassar Instruksikan Vaksinasi Dosis Dua Dipercepat
“Imbauan ini berlaku terhitung mulai tanggal 14 sampai 16 Februari 2022 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut,” akhir isi poin surat itu. (C4)
Komentar