MAKASSAR, Terasnews.id – Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar menemukan ramainya reklame diduga ilegal atau tidak berizin yang tampil di Kota Makassar. Fenomena itu tentu merugikan karena berdampak pada kebocoran pajak dan tidak maksimalnya penerimaan pendapatan daerah.
Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra membeberkan kalau pihaknya telah menemukan reklame tanpa izin di beberapa titik. Olehnya itu pihaknya kini tengah masif melakukan penertiban reklame ilegal secara berkala. Selain daripada itu, pihaknya juga tengah melakukan moratorium penyelenggaraan reklame sehingga tidak boleh ada pemasangan baru.
“Baru-baru ini penertiban dilakukan di Jalan Adhyaksa dan Pengayoman. Sudah ada dua titik yang kami tertibkan. Kami akan memasifkan lagi di titik lain. Ini tidak boleh dibiarkan. Potential loss-nya cukup besar. Selama ini terjadi akibat ulah pelaku ilegal yang memasang reklame tanpa mengurus izin,” aku Firman, kemarin.
Dia menambahkan, penertiban ini jadi bagian dari upaya untuk memperindah Makassar agar lebih indah dan tidak terlihat semrawut akibat reklame yang dipasang tidak tertata.
“Penertiban reklame ini sebagai upaya menjadikan Makassar lebih teratur dan estetika,” tambahnya.
Komentar