MAKASSAR,TERASnews.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menggelar sosialisasi tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang diinisiasi oleh DPRD Kota Makassar. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Almadera pada Sabtu, 31 Agustus 2024, dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban pajak.
Kepala Bidang Pajak Daerah, Muhammad Ambar Sallatu, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya Bapenda untuk mendorong masyarakat agar membayar pajak tepat waktu dan taat pajak.
“Tugas kami di Bapenda adalah melakukan loncatan capaian target,” ungkapnya.
Ambar menambahkan bahwa Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, selalu menekankan pentingnya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah. “Pak Wali berpesan bahwa performa pemerintahan dilihat dari dua faktor: strategi meningkatkan pendapatan asli daerah dan merapikan belanja agar belanja dapat memacu pendapatan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa pajak adalah produk hukum yang harus dipatuhi. “Digitalisasi pelayanan memudahkan masyarakat untuk taat dan patuh akan pajak daerah. Melalui aplikasi layanan PAKINTA, pembayaran pajak menjadi lebih mudah,” tambahnya.
Di akhir materinya, Ambar mengucapkan terima kasih kepada warga Makassar yang telah membayar pajak tepat waktu dan dalam jumlah yang sesuai.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Makassar, Irmawati Sila, menekankan bahwa pajak daerah adalah kewajiban yang harus dipenuhi, karena pajak akan digunakan untuk membangun daerah. “Pajak itu merupakan kewajiban, dan pajak ini sama halnya dengan hotel yang kita tempati, yang juga memiliki pajaknya,” ujar Irmawati.
Ia menjelaskan bahwa ada berbagai jenis pajak yang diterapkan, salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. “Semua tempat, termasuk hotel, dikenakan pajak. Pajak ini dibayarkan untuk kepentingan kita sendiri dan untuk menikmati hasilnya,” tutupnya.
Komentar