oleh

Bapenda Makassar Ikut Berpartisipasi Tingkatkan Layanan Informasi Publik

MAKASSAR, Terasnews.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar ikut berpartisipasi dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Makassar yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar bekerja sama dengan USAID ERAT.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan informasi publik yang terbuka, inklusif, dan partisipatif berlangsung di Hotel Best Western Plus Makassar.

Dalam kegiatan ini, Diskominfo Makassar mempertimbangkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap informasi publik Kota Makassar yang telah dilakukan oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Selatan. Adapun hasilnya menunjukkan bahwa tingkat memperoleh informasi publik Kota Makassar masih rendah, dengan proporsi hanya mencapai 43,7 persen.

Oleh karena itu, Diskominfo mengajak semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Makassar untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Kegiatan bimbingan teknis yang berlangsung selama dua hari, mulai dari 8 hingga 9 Juni dihadiri oleh Pahir Halim, Ketua Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Khaerul Mannan, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Baharuddin Solongi, Fasilitator Distrik USAID ERAT Kota Makassar, serta operator PPID dari setiap SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, termasuk Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Aida Marindah.

Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Aida Marindah mengatakan, kegiatan ini membantu untuk menyusun daftar informasi publik, meningkatkan pemahaman dan proses penanganan pencarian informasi serta menyusun rencana tindak lanjut dalam menerapkan informasi di Kota Makassar.

“Melalui kegiatan ini dapat semakin mendorong implementasi yang efektif dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, memenuhi hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas, dan memberikan standar bagi Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan dan pelayanan publik di Kota Makassar,” sebutnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *