oleh

3 Ahli Waris Jukir PD Parkir Makassar Dapat Santunan Kematian

MAKASSAR, Terasnews.id – Program santunan jaminan kematian kepada tiga ahli waris juru parkir (Jukir) secara simbolis disalurkan PD Parkir Makassar Raya melalui Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. Santuan diberikan kepada masing-masing ahli waris sebesar Rp 42.000.000.

Penyerahan dana santunan turut disaksikan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar Hendrayanto, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar Nielma Palamba, Kepala Bagian Kerja Sama Pemkot Makassar Ismawaty Nur, dan jajaran direksi PD Parkir Makassar Raya.

Santunan diberikan sebagai bentuk dukungan PD Parkir Makassar Raya untuk mengcover seluruh jaminan sosial kepada 1.590 jukir resmi. Penyaluran ini berlangsung di Kantor PD Parkir Makassar Raya Jalan Hati Mulia pada Senin (17/10).

“Di sini kita bisa melihat bagaimana jaminan itu melindungi keluarga jukir yang sudah meninggal dunia,” ucap Danny.

Walau jumlahnya tidak banyak kata Danny, tapi santunan diharapkan membantu dan meringankan beban keluarga jukir yang terlebih dulu meninggal dunia.

Dia juga mengapresiasi perpanjangan kerja sama PD Parkir Makassar Raya dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar tentang Sistem Keamanan Penggerak Jaminan Sosial.

“Dengan adanya kerja sama ini, semua keluarga besar Perumda Parkir terutama jukir-jukir kita agar bisa mendapatkan jaminan sosial, terutama dalam kecelakaan kerja,” katanya.

Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya Yulianti Tomu mengatakan santunan jaminan kematian merupakan program berkelanjutan. Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Perumda Parkir memberikan jaminan sosial kepada seluruh pegawai dan 1.590 jukir.

“Jadi ada 1.590 jukir yang kami bayarkan preminya setiap bulan senilai Rp 16.800 program dari BPJS Ketenagakerjaan. Mereka mendapatkan santunan jaminan kematian Rp 42 juta yang meninggal dunia,” ujar Yulianti Tomu.

Penanandatang kerja sama ini, kata Yulianti Tomu rutin diperbaharui setiap tahun. Hany saja tahun ini ada program baru dari BPJS Ketenagakerjaan, yakni Perumda Parkir Makassar Raya sebagai agen perisai.

Yulianti Tomu menjelaskan, agen perisai merupakan program BPJS Ketenagakerjaan. Perisai adalah agen yang bertugas untuk mengedukasi, menyosialisasi, serta memberikan pemahaman terkait program BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan harapan, Perumda Parkir sebagai agen perisai dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya jukir akan pentingnya jaminan sosial.

“Ada manfaat tambahan yang juga kami rasakan sebagai pihak yang memberi wadah kepada 1.590 jukir. Tapi kalau untuk jukir, mereka tetap kami cover untuk dua manfaat yaitu kecelakaan kerja dan kematian,” tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *